Jadi Tersangka Ujaran Kebencian Hina TNI
Robertus Robert
JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Tersangka kasus ujaran kebencian terhadap institusi TNI, Robertus Robert hingga saat ini masih diperiksa penyidik Mabes Polri. Ada kemungkinan ia tidak akan langsung dijebloskan ke bui. Karopenmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan yang bersangkutan tidak ditahan karena ancaman hukuman hanya 2 tahun. "Tidak ditahan karena ancaman hukuman 2 tahun," kata Dedi saat dikonfirmasi merdeka.com, Kamis (7/3).
Pun ia membenarkan Robert masih menjalani pemeriksaan. "Masih dimintai keterangan," singkatnya. Robert dijerat Pasal 45 A ayat (2) Jo 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP. Sebelumnya, beredar video Robertus Robert melakukan orasi dalam acara Kamisan di depan Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. Robertus menyanyikan mars ABRI, tetapi tidak sesuai liriknya.
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
Siap sedia
Mempertahankan
Menyelamatkan
Negara Republik Indonesia
Oleh Robert, liriknya telah diubah sehingga mengandung ujaran kebencian pada angkatan bersenjata.Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Tidak berguna. Bubarkan saja.(Net/Hen)
Tulis Komentar